oleh : Mustika Aji
Pelantikan Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen tidak boleh dibaca sekadar sebagai seremoni struktural. Dewan ini bukan etalase keterwakilan, melainkan penjaga mutu, nilai, dan adab kebijakan pendidikan. Jika hanya menjadi pelengkap birokrasi, keberadaannya kehilangan makna.
Masalah pendidikan kita hari ini bukanlah kekurangan aturan, melainkan kelebihan kebijakan yang kehilangan adab. Banyak keputusan sah secara prosedural, rapi di laporan, tetapi berjarak dari realitas sekolah dan melukai ruang kelas. Di titik inilah Dewan Pendidikan diuji: menjadi penyeimbang kuasa atau sekadar pengikut arus kebijakan.
Bagi Bina Insani, pendidikan berpijak pada prinsip-prinsip yang saling terkait dan tidak boleh dipisahkan: mutu pendidikan, keadilan, non-diskriminasi, kemanusiaan, sekolah partisipatif, tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta adab dan nurani pendidikan. Tanpa adab, seluruh prinsip tersebut hanya akan berubah menjadi jargon kebijakan.
Mutu pendidikan kerap dipersempit menjadi angka, peringkat, dan target administratif. Ketika mutu dikejar dengan cara menekan guru, mengabaikan proses belajar, dan membebani anak, yang terjadi bukan peningkatan kualitas, melainkan kekerasan sistemik yang dibungkus regulasi.
Adab mengajarkan satu hal mendasar: cara mencapai tujuan sama pentingnya dengan tujuan itu sendiri. Mutu tanpa adab adalah kemajuan palsu.
Keadilan dalam pendidikan bukan perlakuan sama rata, melainkan keberpihakan sadar kepada mereka yang rentan. Ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta, antara kewenangan dinas pendidikan dan madrasah di bawah Kementerian Agama, serta antara guru negeri dan guru swasta bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan sikap negara terhadap warganya.
Anaknya sama, tanggung jawabnya sama, tetapi hak dan perlindungannya dibedakan. Mengabaikan yang lemah sambil memanjakan yang kuat bukan hanya tidak adil, tetapi juga tidak beradab.
Diskriminasi dalam pendidikan sering bekerja secara halus dan struktural. Ia hadir melalui standar tunggal, petunjuk teknis yang bias, dan kebijakan yang tampak netral tetapi berdampak timpang. Ketika satu jenis sekolah diuntungkan sementara yang lain dipersulit, di situlah diskriminasi dilembagakan.
Hak anak atas pendidikan bermutu tidak boleh ditentukan oleh status sekolah, jalur birokrasi, atau status kepegawaian gurunya.
Ukuran paling jujur dari kebijakan pendidikan adalah dampaknya terhadap manusia. Anak yang tertekan oleh sistem penilaian, guru yang kehilangan martabat profesional, dan sekolah yang berubah menjadi mesin administrasi adalah tanda pendidikan telah salah arah.
Pendidikan yang sah secara prosedural tetapi melukai kemanusiaan adalah pendidikan yang gagal secara moral.
Sekolah partisipatif menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dikelola secara sepihak. Guru, kepala sekolah, orang tua, dan masyarakat adalah subjek pendidikan, bukan pelengkap kebijakan.
Partisipasi bukan sekadar formalitas rapat atau sosialisasi satu arah, melainkan keterlibatan nyata dalam perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Tanpa itu, kebijakan akan selalu tertinggal dari realitas kelas.
Seluruh prinsip di atas hanya dapat hidup jika ditopang oleh tata kelola yang baik. Transparansi dalam perencanaan dan penganggaran, partisipasi publik yang bermakna, serta akuntabilitas atas dampak kebijakan bukan sekadar pilihan manajerial, melainkan etika dalam mengelola kuasa.
Tata kelola yang tertutup akan selalu melahirkan kebijakan yang menjauh dari sekolah dan merusak kepercayaan publik.
Adab adalah garis batas kebijakan pendidikan. Ia menuntut kerendahan hati dalam berkuasa dan keberanian untuk dikoreksi. Dewan Pendidikan tidak dibentuk untuk menjadi keras atau jinak, melainkan beradab dan berani sekaligus: berani mengoreksi kebijakan yang keliru, dan beradab dalam cara memperjuangkannya.
Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen kini berada dalam ujian sejarah: apakah ia akan menjadi penjaga mutu, nilai, dan tata kelola, atau sekadar forum administratif yang rapi tetapi jauh dari keadilan, non-diskriminasi, kemanusiaan, partisipasi, dan akuntabilitas.
Masa depan pendidikan daerah tidak ditentukan oleh kelengkapan struktur, melainkan oleh keberanian kolektif menjaga mutu dan adab pendidikan tanpa membedakan negeri atau swasta, dinas atau Kementerian Agama, guru negeri atau guru swasta.
Selamat atas terpilihnya sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen, Sukarmi, S.Pd., Kepala Sekolah SD IT Logaritma Karanganyar.
Amanah ini bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab nilai. Semoga kehadiran di Dewan Pendidikan menjadi ruang untuk memperjuangkan pendidikan yang bermutu, adil, tidak diskriminatif, manusiawi, partisipatif, serta dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan adab dan nurani sebagai penuntunnya.
Karena jabatan boleh datang dan pergi, tetapi jejak keberpihakan dalam pendidikan akan selalu diingat.
——————————————————————————————————————————————————————————–
Penulis: Mustika Aji, S.Pd.
(Aktivis dan Tokoh Masyarakat Kebumen)
Baca Artikel lainnya,
Leave a Comment